Hukum dan Kriminal . 17/03/2026, 11:26 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini! Jangan sampai Anda ketinggalan informasi krusial mengenai nasib Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin. Hakim baru saja mengetok palu dan menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan terhadap bos perusahaan tambang tersebut tidak sah secara hukum.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi Lee Kah Hin yang telah mendekam di balik jeruji besi sejak 18 Februari lalu. Hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk segera menghentikan proses penyidikan dan membebaskan Lee dari tahanan tanpa penundaan. Ini adalah berita besar bagi dunia hukum Indonesia yang membuktikan bahwa hak asasi setiap warga negara tetap menjadi prioritas utama.
Dalam amar putusannya pada Selasa (17/3) pagi, Hakim Tunggal Zaenal Arifin memberikan pernyataan tegas. Hakim menilai ada kekeliruan dalam proses hukum yang menimpa Lee Kah Hin, terutama terkait tuduhan pemberian keterangan atau sumpah palsu saat menjadi saksi dalam persidangan pekerja PT WKM sebelumnya.
Langkah berani hakim ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem peradilan di tanah air agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Pengadilan menilai penahanan yang dilakukan selama ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera dibatalkan demi hukum.
“Demi mencegah peradilan yang sesat, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghentikan penyidikan sumpah palsu saudara Lee Kah Hin. Majelis Hakim juga menilai penahanan Lee Kah Hin sebagai tindakan yang tidak sah,” tegas Hakim Zaenal Arifin saat membacakan putusan.
Maqdir Ismail, pengacara senior yang memimpin tim kuasa hukum Lee Kah Hin, menyambut haru putusan ini. Ia menegaskan bahwa hasil sidang praperadilan ini bukan sekadar kemenangan bagi kliennya semata, melainkan kemenangan bagi tegaknya keadilan di Indonesia. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memperlakukan hukum dengan buruk.
Senada dengan Maqdir, Rolas Sitinjak yang juga tim kuasa hukum Lee, merasa sangat bersyukur. Putusan ini muncul tepat di momen yang sangat spesial bagi keluarga besar Lee Kah Hin menjelang Idulfitri.
“Memang sudah seharusnya hukum bekerja secara demikian. Putusan Majelis Hakim ini juga jadi hadiah Lebaran buat Pak Kahin dan Keluarga,” ujar Rolas penuh syukur.
Kasus ini bermula saat Lee Kah Hin dituduh memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara Awwab dan Marsel. Sejak 9 Maret kemarin, Lee melalui tim hukumnya terus berjuang menggugat penetapan tersangka dan penahanannya melalui jalur praperadilan. Kini, perjuangan panjang tersebut membuahkan hasil manis dengan bebasnya sang Direktur.
Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi operasional PT WKM ke depan. Bagi Anda yang mengikuti perkembangan kasus ini, putusan PN Jaksel ini menjadi pengingat kuat bahwa setiap proses penetapan tersangka harus melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Selamat kembali berkumpul bersama keluarga untuk Pak Lee! (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media