Hukum dan Kriminal . 17/03/2026, 15:01 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan distribusi ganja seberat 10 kilogram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial A (29) dan A (28). Keduanya ditangkap di depan sebuah rumah makan yang berada di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan, pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 20.06 WIB.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan adanya indikasi kuat, polisi langsung bergerak dan melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan satu karung berisi 10 paket ganja dengan total berat mencapai 10 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Edy menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Ia mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Upaya pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang masih menjadi salah satu target utama jaringan pengedar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media