Hukum dan Kriminal . 17/03/2026, 19:30 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Nama Gus Alex bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai orang dekat sekaligus staf khusus dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya juga telah lebih dulu terseret dalam perkara yang sama.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, sebuah isu sensitif yang menyangkut jutaan umat.
Menurut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus ini bermula dari perubahan skema pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Awalnya, pembagian kuota diatur sebagai berikut:
92% untuk jemaah reguler.
8% untuk jemaah khusus.
Namun, skema ini diduga diubah menjadi pembagian merata. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada sistem, tetapi juga membuka celah praktik penyimpangan.
Lebih jauh, perubahan ini bahkan dikaitkan dengan penyusunan nota kesepahaman dengan pihak Arab Saudi.
Temuan paling mencengangkan adalah dugaan praktik jual beli kuota haji khusus.
Dalam investigasi, disebutkan bahwa satu kuota bisa “ditebus” dengan tambahan biaya hingga USD 2.500.
Jika diakumulasi, praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar—angka yang fantastis dan memicu kemarahan publik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media