Hukum dan Kriminal . 17/03/2026, 19:30 WIB

SKEMA GELAP KUOTA HAJI 2024: Gus Alex DITAHAN, Uang Miliaran Rupiah Mengalir, Siapa Dalangnya?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Nama Gus Alex bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai orang dekat sekaligus staf khusus dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya juga telah lebih dulu terseret dalam perkara yang sama.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, sebuah isu sensitif yang menyangkut jutaan umat.

Menurut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus ini bermula dari perubahan skema pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Awalnya, pembagian kuota diatur sebagai berikut:

Skema Awal Kuota Haji

Jemaah Reguler

92% untuk jemaah reguler.

Jemaah Khusus

8% untuk jemaah khusus.

Namun, skema ini diduga diubah menjadi pembagian merata. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada sistem, tetapi juga membuka celah praktik penyimpangan.

Lebih jauh, perubahan ini bahkan dikaitkan dengan penyusunan nota kesepahaman dengan pihak Arab Saudi.

Rp622 Miliar Menguap?

Temuan paling mencengangkan adalah dugaan praktik jual beli kuota haji khusus.

Dalam investigasi, disebutkan bahwa satu kuota bisa “ditebus” dengan tambahan biaya hingga USD 2.500.

Jika diakumulasi, praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar—angka yang fantastis dan memicu kemarahan publik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com