GAWAT! Indonesia Diincar AS! Investigasi Pasal 301 Bisa Picu Perang Dagang Baru

news.fin.co.id - 18/03/2026, 06:42 WIB

GAWAT! Indonesia Diincar AS! Investigasi Pasal 301 Bisa Picu Perang Dagang Baru

Tarif Impor, Image: Pexels / Pixabay

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang relevan untuk memenuhi persyaratan investigasi tersebut.

Konsolidasi Data dan Pembentukan Tim Khusus

Untuk menghadapi proses investigasi ini, pemerintah tidak tinggal diam. Kemenko Perekonomian bersama berbagai instansi dan asosiasi industri telah:

  • Mengumpulkan dan mengonsolidasikan data

  • Menyusun argumentasi berbasis regulasi

  • Menyiapkan bukti praktik perdagangan yang sesuai aturan

Advertisement

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk tim koordinasi lintas instansi guna memperkuat posisi Indonesia di hadapan USTR.

Tim ini akan fokus pada:

  • Analisis hukum perdagangan internasional

  • Data terkait antidumping dan subsidi (countervailing)

  • Bukti kepatuhan terhadap larangan tenaga kerja paksa

Indonesia Tegaskan Patuhi Aturan WTO

Pemerintah menegaskan bahwa kapasitas produksi manufaktur nasional tidak melanggar aturan World Trade Organization (WTO).

Selama tidak ada praktik dumping atau perdagangan tidak adil, maka peningkatan kapasitas produksi adalah hal yang sah dalam perdagangan global.

Langkah ini menjadi penting untuk menjaga kredibilitas Indonesia sebagai mitra dagang yang patuh terhadap aturan internasional.

Strategi Diplomasi: Konsultasi dengan AS

Selain menyiapkan data dan regulasi, pemerintah juga akan menempuh jalur diplomasi dengan melakukan konsultasi langsung dengan USTR.

Tujuannya adalah:

  • Mempercepat proses investigasi

  • Menjelaskan posisi Indonesia secara transparan

  • Menghindari potensi sanksi atau hambatan dagang

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID