TERANCAM 10 TAHUN PENJARA! Ini Hukuman untuk 4 Anggota BAIS TNI di Kasus Andrie Yunus
Empat anggota BAIS TNI tersangka penyiraman air keras Andrie Yunus terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta pemecatan tidak hormat. Ini rincian pasalnya.
Artinya, tindakan tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan melalui tahapan yang disusun sebelumnya.
Kondisi korban menjadi faktor penting dalam menentukan beratnya hukuman.
Dalam hukum pidana, luka berat mencakup:
• Kerusakan permanen pada tubuh
Baca Juga
• Kehilangan fungsi indera (misalnya penglihatan)
• Cacat menetap
• Gangguan kesehatan jangka panjang
Melihat kondisi Andrie Yunus yang mengalami luka serius pada wajah dan mata, unsur ini berpotensi terpenuhi.
Sanksi Tambahan: Karier Militer Terancam Tamat
Selain ancaman pidana, para tersangka juga menghadapi konsekuensi berat di lingkungan militer.
Baca Juga
Beberapa kemungkinan sanksi tambahan:
• Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
• Kehilangan seluruh hak pensiun
• Rekam jejak buruk dalam institusi militer
Bagi perwira seperti Kapten dan Lettu, hukuman penjara di atas satu tahun hampir pasti berujung pada pemecatan.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?