TERANCAM 10 TAHUN PENJARA! Ini Hukuman untuk 4 Anggota BAIS TNI di Kasus Andrie Yunus
Empat anggota BAIS TNI tersangka penyiraman air keras Andrie Yunus terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta pemecatan tidak hormat. Ini rincian pasalnya.
TNI memastikan proses hukum akan berlangsung transparan melalui sidang terbuka di pengadilan militer.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, mengingat kasus ini melibatkan aparat aktif dan korban dari KontraS.
Penggunaan Pasal 467 menjadi penanda penyidik melihat adanya unsur niat dan persiapan dalam tindakan tersebut.
Berbeda dengan pasal penganiayaan biasa, pasal ini memiliki konsekuensi hukum lebih berat karena melibatkan perencanaan sebelumnya.
Baca Juga
Lebih sensitif lagi, para pelaku berasal dari unit intelijen—yang seharusnya bertugas menjaga keamanan negara.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?