Hukum dan Kriminal . 19/03/2026, 12:39 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Video tersebut dikemas seolah-olah melibatkan ojol lokal di Bali. Bahkan, pemeran pria sengaja tetap mengenakan helm dan masker selama adegan berlangsung untuk menyembunyikan identitas aslinya.
Narasi ini terbukti efektif. Kata kunci terkait video tersebut langsung meroket di mesin pencari dan media sosial.
Namun, justru dari viralnya konten tersebut, aparat berhasil melacak keberadaan para pelaku yang diduga juga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Di tengah tingginya rasa penasaran publik, para ahli keamanan digital mengingatkan bahaya di balik link yang beredar luas.
Banyak tautan yang dibagikan di X maupun Telegram diduga merupakan jebakan siber.
Beberapa risiko yang mengintai antara lain:
Phishing: pencurian data akun media sosial dan perbankan
Malware & Spyware: perangkat lunak jahat yang bisa menyadap aktivitas ponsel
Peretasan akun pribadi: data penting bisa diambil tanpa disadari
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik link yang tidak jelas sumbernya.
Selain risiko keamanan digital, masyarakat juga diingatkan bahwa menyebarkan ulang konten bermuatan asusila dapat berujung pada sanksi hukum.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan distribusi konten yang melanggar norma kesusilaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada:
Hukuman pidana
Denda besar
Proses hukum lanjutan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media