Hukum dan Kriminal . 19/03/2026, 15:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Dugaan adanya sabotase dalam proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mencuat ke publik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti adanya perbedaan mencolok antara hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dan keterangan dari TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom).
Sebelumnya, Puspom TNI menyampaikan telah mengamankan empat anggota Denma BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang diduga terlibat dalam penganiayaan berencana. Di sisi lain, Polda Metro Jaya pada hari yang sama mengungkap dua nama berbeda, yakni BAC dan MAK, bahkan membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
Menurut Hendardi, perbedaan informasi tersebut berpotensi membingungkan publik sekaligus mengaburkan proses pengungkapan kasus.
"Terlihat jelas adanya perbedaan narasi yang disampaikan kepada publik. Ini berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menilai langkah TNI yang menyampaikan versi berbeda dapat dianggap sebagai interupsi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Di sisi lain, Hendardi mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini secara tuntas, objektif, transparan, dan cepat.
Sebelumnya, penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai telah menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga analisis pergerakan pelaku yang mengarah pada pengungkapan kasus.
Namun, menurut Hendardi, munculnya pernyataan dari pihak TNI justru menjadi “plot twist” yang berpotensi mengganggu arah penyelidikan.
Ia pun mendesak Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan proses pengungkapan berjalan objektif dan menyeluruh.
"TGPF perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polri, DPR melalui Komisi III, Komnas HAM, hingga unsur masyarakat sipil, agar fakta yang terungkap benar-benar komprehensif," ucapnya.
Selain itu, Hendardi menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan prajurit TNI, maka proses hukum harus tetap dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia merujuk pada Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 yang mengatur hal tersebut.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai pelanggaran serius jika terbukti benar.
"BAIS seharusnya berperan dalam deteksi dini ancaman terhadap negara, bukan membuntuti warga sipil, apalagi yang menyampaikan kritik," paparnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perbedaan informasi yang muncul tidak menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus. Ia menyebut Polri dan TNI akan menggabungkan seluruh temuan untuk memastikan kasus terungkap secara jelas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media