Hukum dan Kriminal . 19/03/2026, 21:03 WIB

SKANDAL Rp375 JUTA! Direktur Narkoba Polda NTT & 6 Anak Buahnya PERAS Tersangka Obat Perangsang, Begini Modusnya

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id – Citra polisi kembali tercoreng. Kali ini oleh oknum pejabat Polri di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dan 6 anak buahnya kini resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) alias ditahan.

Penahanan ini dilakukan setelah Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Yakni pemerasan terhadap tersangka kasus obat perangsang ilegal jenis poppers.

"Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan sebagai langkah tegas Kapolda NTT dalam menjaga marwah institusi. Penegakan disiplin dilakukan secara profesional dan transparan. Patsus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi maraton yang dilakukan sejak pertengahan Maret 2026,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Negosiasi Aset & Pemanfaatan Masa Tahanan

Skandal ini bermula pada periode Maret hingga Juli 2025, saat Ditresnarkoba Polda NTT mengusut kasus peredaran obat terlarang jenis poppers. Namun, proses penyidikan tersebut justru diselewengkan menjadi ajang dagang perkara.

Kombes Ardiyanto bersama 6 anak buahnya diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.

Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi gelap ini mencapai Rp375 juta. Modusnya licik. Yaitu melakukan negosiasi aset tersangka serta memanfaatkan status penahanan.

Baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT. Ini dilakukan sebagai alat posisi tawar untuk memeras korban.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengambil tindakan cepat. Jenderal polisi bintang 2 itu langsung menonaktifkan seluruh oknum yang terlibat. \

Termasuk mencopot Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT.  Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri.

Daftar Personel yang Terlibat:

  1. Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro (Eks Dirresnarkoba Polda NTT)
  2. AKP HSB
  3. Ipda BB
  4. Aipda OT
  5. Brigpol AI
  6. Briptu LBM
  7. Bripda JG

Ke-6 penyidik pembantu tersebut diperiksa secara intensif oleh Bid Propam Polda NTT. Sementara Kombes Ardiyanto ditangani langsung oleh tim Div Propam Mabes Polri.

Penempatan khusus (Patsus) ini hanyalah awal dari sanksi yang lebih berat. Divisi Propam Polri bersama Bid Propam Polda NTT kini tengah menyiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum lanjutan para pelaku.

Jika terbukti bersalah dalam sidang kode etik maupun pidana, ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman penjara menanti mereka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com