Hukum dan Kriminal . 20/03/2026, 15:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Dengan kata lain, ucapan presiden untuk menyelesaikan kasus ini sama saja dengan pepesan kosong," sambungnya.
Ia juga mengingatkan, sikap tersebut dapat dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindak kejahatan yang terjadi.
"Jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum maka dapat dikatakan bahwa presiden membiarkan kejahatan yang terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum," tuturnya.
Selain melalui peradilan umum, koalisi turut membuka opsi penyelesaian melalui Pengadilan HAM dengan melibatkan Komnas HAM sebagai penyelidik. Hal ini didasarkan pada dugaan adanya unsur sistematis serta keterlibatan aparat negara dalam kasus tersebut.
"Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalu Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai Penyelidik kasus ini karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana di mana aparatus negara terlibat," tutupnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media