Ekonomi . 23/03/2026, 14:20 WIB

Cara Investasi Emas di Pegadaian: Cicil, Tabungan, Titip hingga Deposito, Ini Panduan Lengkapnya!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, emas tetap menjadi pilihan favorit masyarakat sebagai instrumen investasi.

Logam mulia ini dikenal sebagai aset safe haven karena nilainya cenderung stabil bahkan meningkat saat krisis.

Di Indonesia, salah satu lembaga yang menyediakan layanan investasi emas adalah Pegadaian. Menariknya, kini masyarakat bisa berinvestasi emas dengan cara yang fleksibel dan mudah, bahkan secara online melalui aplikasi digital.

Pegadaian menghadirkan beberapa pilihan layanan investasi emas, yaitu:

  • Cicil emas

  • Tabungan emas

  • Titip emas

  • Deposito emas

Semua layanan ini dirancang agar masyarakat bisa mulai investasi dari nominal kecil hingga besar, sesuai kebutuhan dan kemampuan.

1. Cicil Emas Pegadaian: Punya Emas Tanpa Harus Bayar Sekaligus

Layanan cicil emas memungkinkan nasabah memiliki emas batangan dengan sistem angsuran.

Syarat Cicil Emas

  • Fotokopi identitas (KTP/Paspor)

  • Membayar uang muka minimal 15%

Ketentuan Umum

  • Uang muka: 10%–90%

  • Tenor: 3–36 bulan

  • Pilihan emas: 5 gram hingga 1 kg

Cara Cicil Emas

  1. Isi formulir pengajuan

  2. Tentukan berat emas dan tenor

  3. Bayar uang muka

  4. Tanda tangan akad

  5. Bayar cicilan tiap bulan

  6. Emas diterima setelah lunas

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com