Hukum dan Kriminal . 23/03/2026, 09:22 WIB

Dewas KPK Didesak Usut Tuntas Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Desakan ini muncul setelah beredar kabar bahwa tersangka tersebut kini berstatus sebagai tahanan rumah secara mendadak.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, keputusan mengalihkan status penahanan dilakukan secara tertutup tanpa adanya transparansi kepada publik. Boyamin menilai Dewas KPK harus bergerak cepat tanpa perlu menunggu aduan resmi dari masyarakat.

"Dewan Pengawas KPK mestinya segera melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik. Sangat mengecewakan jika dilakukan diam-diam, kecuali jika diumumkan sejak awal," ujar Boyamin dalam keterangannya, Minggu 22 Maret 2026.

Pecahkan Rekor Sejarah KPK

Boyamin menambahkan bahwa langkah KPK kali ini merupakan preseden yang sangat langka. Sejak berdiri pada tahun 2003, KPK hampir tidak pernah memberikan pengalihan status penahanan kepada tersangka, apalagi dilakukan tanpa publikasi resmi. Ia menyebut kejadian ini telah "memecahkan rekor" dalam sejarah operasional lembaga tersebut.

MAKI juga menuntut penjelasan mendalam mengenai alasan medis atau hukum yang mendasari keputusan tersebut. Berdasarkan catatan MAKI, pengalihan status biasanya hanya diberikan kepada tahanan yang mengalami sakit parah. Boyamin lantas membandingkan perlakuan KPK terhadap Yaqut dengan mendiang Lukas Enembe.

"Dahulu saat Lukas Enembe sakit-sakitan, permohonan pembantaran atau penangguhan penahanan dari pihak keluarga sangat sulit dikabulkan, bahkan sering ditarik lagi ke rutan. Jika Yaqut keluar bukan karena alasan sakit, tentu ini menjadi tanda tanya besar," tegasnya.

Terungkap dari Kesaksian Keluarga Tahanan

Informasi mengenai hilangnya Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) negara pertama kali terendus dari kesaksian keluarga tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di lingkungan rutan sejak Kamis 19 Maret 2026 malam.

Informasi ini diperkuat dengan fakta bahwa sosok Yaqut juga tidak menampakkan diri saat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri yang digelar di lingkungan rutan pada 21 Maret 2026 kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait landasan hukum pengalihan status penahanan eks Menteri Agama tersebut. Publik kini menunggu respons Dewan Pengawas untuk memastikan tidak adanya perlakuan istimewa atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com