Hukum dan Kriminal . 23/03/2026, 21:27 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Admin
"Infonya sih, katanya keluar Kamis malam."
"Semuanya pada tahu mengenai itu.
Cuma mereka bertanya-tanya saja.
Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan," tuturnya heran.
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini sama sekali bukan perkara ringan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Kerugian tersebut mencapai Rp622 miliar!
KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik rasuah dalam pembagian kuota jemaah haji.
Perjalanan hukum Yaqut memang terbilang cukup dramatis.
Setelah upaya praperadilannya kandas pada 11 Maret 2026, tim penyidik KPK langsung menjebloskannya ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih sehari kemudian.
Namun, hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 17 Maret, pihak keluarga mengajukan permohonan agar Yaqut bisa menjalani penahanan rumah.
Permohonan ini sempat dikabulkan KPK dengan alasan tertentu, sebelum akhirnya dibatalkan pada hari ini.
Dengan memindahkan kembali Yaqut ke rutan, KPK berupaya keras menunjukkan independensinya dalam bekerja.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media