Ekonomi . 23/03/2026, 10:31 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram, Simak Rincian Harga Terbaru Hari Ini

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bikin pelaku pasar deg-degan. Pada perdagangan Senin pagi (pukul 09.28 WIB), harga emas Antam tercatat turun tajam Rp50.000 per gram. Dari sebelumnya Rp2.893.000, kini harganya merosot menjadi Rp2.843.000 per gram.

Penurunan ini langsung menarik perhatian investor ritel hingga pemburu safe haven. Pasalnya, emas selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai yang relatif stabil. Namun, pergerakan hari ini justru menunjukkan volatilitas yang tidak bisa diabaikan.

Harga Buyback Ikut Terseret Turun

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, buyback berada di level Rp2.560.000 per gram. Artinya, jika kamu berencana menjual emas dalam waktu dekat, nilai yang diterima juga ikut menurun.

Perlu diingat, harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun domestik. Karena itu, banyak investor memilih untuk terus memantau pergerakan harga sebelum mengambil keputusan.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terkecil hingga terbesar:

  • 0,5 gram: Rp1.471.500
  • 1 gram: Rp2.843.000
  • 2 gram: Rp5.626.000
  • 3 gram: Rp8.414.000
  • 5 gram: Rp13.990.000
  • 10 gram: Rp27.925.000
  • 25 gram: Rp69.687.000
  • 50 gram: Rp139.295.000
  • 100 gram: Rp278.512.000
  • 250 gram: Rp696.015.000
  • 500 gram: Rp1.391.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.783.600.000

Harga ini menjadi acuan penting, terutama bagi investor yang ingin masuk di berbagai level investasi, baik skala kecil maupun besar.

Pajak Emas: Jangan Sampai Kaget!

Selain harga, ada faktor lain yang wajib kamu perhatikan, yaitu pajak. Setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai aturan pemerintah.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak, sehingga transparansi tetap terjaga.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif pajak:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com