Hukum dan Kriminal . 24/03/2026, 16:41 WIB

Akhirnya! Yaqut Cholil Qoumas Kembali Masuk Sel Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ini Kronologi Lengkapnya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Admin

fin.co.id - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menyita perhatian publik. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya kembali dimasukkan ke rumah tahanan negara (rutan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ada dua alasan utama di balik keputusan tersebut.

Pertama, KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut. Kedua, lembaga antirasuah itu akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kuota haji pada 25 Maret 2026.

“Besok sudah ada agenda pemeriksaan dan akan kami sampaikan perkembangan kasusnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dua hari kemudian, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, tiga nama dicegah bepergian ke luar negeri, yakni:

  1. Yaqut Cholil Qoumas
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  3. Fuad Hasan Masyhur

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Sehari setelahnya, KPK langsung menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Menariknya, atas permohonan keluarga, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama.

Kembali ke Sel Tahanan

Pada 23 Maret 2026, KPK mulai memproses pengalihan status penahanan. Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK dan resmi dimasukkan kembali ke rutan.

Langkah ini mempertegas keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dalam pengungkapan kasus ini. Lembaga tersebut memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Kembalinya Yaqut Cholil Qoumas ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi babak penting dalam pengusutan kasus korupsi kuota haji. Publik kini menantikan perkembangan lanjutan, termasuk hasil pemeriksaan dan konferensi pers resmi dari KPK.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com