Hukum dan Kriminal . 24/03/2026, 15:18 WIB

SINDIRAN PEDAS! MAKI Beri 'Piagam MORI' untuk KPK: MONUMEN ORANG REAL ISTIMEWA, Rekor Paling Kilat Keluar Rutan

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pasca pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan aksi simbolik dengan menyerahkan “piagam sindiran” ke kantor KPK, Jakarta.

Dalam “piagam banner” tersebut disebut Monumen Orang Real Istimewa (MORI) atas rekor pengalihan tahanan rumah orang istimewa. Aksi ini digagas langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Alih-alih sebagai penghargaan biasa, piagam tersebut dirancang sebagai bentuk kritik tajam.

Dalam banner yang disiapkan, KPK disebut “mencetak rekor” dalam memberikan perlakuan istimewa melalui pengalihan status tahanan rumah.

“Kalau ini dianggap prestasi, silakan diterima. Kami hanya mencatat bahwa ada ‘rekor baru’ dalam penanganan tahanan istimewa,” ujar Boyamin.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar aksi sensasional, melainkan refleksi kekecewaan publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak konsisten.

Ia menilai keputusan KPK memicu persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi, terutama karena pengalihan status dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah penahanan.

“Publik mempertanyakan, kenapa ada yang tetap di rutan, sementara yang lain bisa dialihkan ke rumah,” imbuhnya.

Kontroversi dan Sorotan Publik

Kontroversi semakin mencuat karena informasi terkait perubahan status tersebut awalnya beredar dari kalangan internal tahanan sebelum akhirnya dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

Hal ini dinilai memperburuk transparansi lembaga antirasuah. Diketahui, pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut dan dikabulkan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil audit resmi.

Meski keputusan tersebut memiliki dasar hukum, MAKI tetap menilai kebijakan itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Penegakan hukum harus konsisten. Jika tidak, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegas Boyamin.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com