Boleh Nggak Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Jawaban Ulama yang Bikin Lega

news.fin.co.id - 25/03/2026, 18:46 WIB

Boleh Nggak Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Jawaban Ulama yang Bikin Lega

Boleh Nggak Puasa Syawal Digabung Senin Kamis, Ini Jawaban Ulama yang Bikin Lega

Fin.co.id - Setelah menjalani ibadah di bulan Ramadan, banyak umat Islam ingin melanjutkan amalan dengan puasa sunnah di bulan Syawal. Selain itu, puasa Senin dan Kamis juga tetap menjadi rutinitas yang dianjurkan. Muncul pertanyaan: apakah kedua puasa ini bisa digabung dalam satu hari?

Puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal, yang bisa dilakukan secara berurutan maupun terpisah.

Sementara itu, puasa Senin Kamis merupakan amalan rutin yang memiliki keutamaan tersendiri karena dilakukan pada hari-hari istimewa.

Menurut banyak ulama dan lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional, menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin atau Kamis diperbolehkan.

Advertisement

Selama niat dilakukan dengan benar, maka puasa tersebut tetap sah dan bernilai ibadah.

“Dalam Islam, amal sangat bergantung pada niatnya, sehingga satu ibadah bisa mencakup beberapa tujuan sekaligus.”

Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad: “Setiap amal tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keutamaan Puasa Syawal

Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan luar biasa, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

“Siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikuti enam hari di bulan Syawal, maka seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

Dengan menggabungkannya dengan puasa Senin Kamis, kamu tetap bisa mengejar keutamaan ini tanpa harus menambah hari puasa secara terpisah.

Menggabungkan dua puasa sunnah ini menjadi pilihan yang praktis, terutama bagi yang memiliki jadwal padat.

Beberapa Keuntungan Menggabungkan Puasa

Advertisement
  • Lebih efisien dalam mengatur waktu
  • Tetap mendapatkan pahala dari dua amalan
  • Membantu menjaga konsistensi ibadah

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID