fin.co.id - Hari ini, Rabu 25 Maret 2026, merupakan hari kerja biasa. Artinya, kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Kebijakan tersebut hadir sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang sebelumnya sempat diterapkan di ibu kota.
Secara umum, sistem ganjil genap bertujuan untuk menekan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama, termasuk jalur-jalur yang terhubung dengan akses tol dan kawasan padat lalu lintas.
Sistem Ganjil Genap Hari Ini
Karena tanggal hari ini adalah 25 (ganjil), maka hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam aturan.
Sebaliknya, mobil dengan pelat nomor genap tidak diizinkan melintas pada jam-jam pemberlakuan.
Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka kebijakan ini otomatis ditiadakan.
Karena periode cuti bersama Lebaran 2026 telah berakhir pada 24 Maret, maka pada hari ini aturan kembali diberlakukan normal.
Jam Berlaku Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu:
Pagi: pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB
Sore: pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa melihat nomor pelat.
Daftar Ruas Jalan Terdampak
Berikut sejumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap: