Nasional . 25/03/2026, 13:03 WIB

Daftar Dinas di Tangerang yang Tetap Masuk 100 Persen di Tengah Rencana Kebijakan WFH

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menyiapkan langkah guna menekan angka konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu opsi utama yang kini tengah dimatangkan adalah penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai, sehingga berdampak langsung pada penghematan energi.

"Jadi sekarang kita mau putuskan, mulai hari ini dinas-dinas yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat diberlakukan 50 persen WFH," ujar Maesyal, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut Maesyal, regulasi ini sedang dalam tahap finalisasi administrasi. Pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Setda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian jadwal kerja pegawai.

Meski demikian, Maesyal menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi instansi yang bersifat pelayanan vital dan kedaruratan. Sektor-sektor tersebut tetap diwajibkan beroperasi penuh demi menjamin kenyamanan masyarakat.

"Ada OPD-OPD yang memang tidak WFH. Contohnya Dinas Perhubungan, Dinas UMKM, Rumah Sakit, hingga Puskesmas. Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP tetap 100 persen masuk," tegasnya.

Sementara itu, untuk dinas yang bersifat administratif, pembagian kerja akan diatur secara proporsional. Ia berharap, meski ada penyesuaian sistem kerja, produktivitas ASN dalam melayani kepentingan publik tidak menurun.

"Dinas-dinas lain secara administrasi itu 50 persen. Mereka adalah sahabat masyarakat, jadi penting sekali untuk memastikan pelayanan tetap berjalan maksimal meskipun ada penyesuaian ini," pungkas Maesyal.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com