Hukum dan Kriminal . 25/03/2026, 20:00 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya jaringan narkoba yang beroperasi di klub malam populer White Rabbit. Tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bos dan pengelola tempat hiburan malam di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dua nama yang menjadi sorotan adalah Alex Kurniawan selaku pemilik dan Yaser Leopold Talahatu sebagai manajer operasional. Praktik haram ini bukan sekadar ulah oknum pegawai, melainkan diduga kuat dijalankan dengan restu penuh dari jajaran manajemen tertinggi.
Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa Alex Kurniawan, sang direktur sekaligus pemilik White Rabbit, diduga sengaja membiarkan transaksi barang haram tersebut terjadi di dalam bisnisnya. Motifnya klasik namun fatal, yakni agar kelab malam tersebut ramai dikunjungi pelanggan.
"Tersangka (Alex) mengakui melakukan pembiaran terhadap peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso pada Rabu, 25 Maret 2026.
Tak tanggung-tanggung, jaminan keamanan diberikan langsung oleh sang pemilik dalam sebuah pertemuan tertutup di Tangerang Selatan.
Sang bos besar diamankan polisi di kediamannya di Serpong Utara bersama sejumlah barang bukti komunikasi. Polisi tidak hanya membidik sang pemilik. Manajer Operasional, Yaser Leopold Talahatu, juga diringkus di sebuah rumah sakit di wilayah Bekasi.
Perannya sangat krusial. Ia berfungsi sebagai gerbang persetujuan. Setiap kali ada pesanan narkoba dari tamu melalui pelayan (waiter), Yaser-lah yang memberikan lampu hijau.
Penggerebekan dilakukan pada 18 Maret 2026. Tim awalnya mengamankan lima pelaku yang terdiri dari dua pengedar dan tiga pegawai klub.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap aktivitas jual beli narkoba tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga mendapat persetujuan dari pihak manajemen.
Saat ini, tujuh tersangka telah diamankan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita unit ponsel high-end seperti iPhone 14 Pro dan Google Pixel yang digunakan untuk koordinasi. Saat ini, penyidik tengah mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menduga adanya aliran dana yang tidak wajar dari hasil penjualan narkotika yang dikoordinir oleh sosok misterius berinisial 'Koko'.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media