Nasional . 26/03/2026, 18:40 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ribuan aduan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administratif. Pemerintah menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan hak pekerja segera terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemenaker maupun posko di tingkat dinas kabupaten/kota. Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan secara nyata saat hak pekerja terancam.
"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Yassierli menekankan bahwa pengawasan tidak boleh sekadar berhenti pada pendataan. Di tengah masih tingginya angka laporan pembayaran THR tahun ini, penguatan pengawasan lapangan menjadi krusial agar setiap aduan berlanjut pada proses pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang konkret.
Data Penanganan
Hingga Rabu sore pukul 15.00 WIB, tercatat ribuan kasus tengah ditangani secara maraton. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Ismail Pakaya, merinci bahwa pihaknya telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, tujuh Nota Pemeriksaan I, dan empat rekomendasi.
"Saat ini, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai dengan pemenuhan hak pekerja," kata Ismail.
Ismail juga mengimbau pihak korporasi untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan kepatuhan hukum tanpa perlu menunggu teguran dari pengawas. Kepatuhan membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak fundamental pekerja.
"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu dan jangan menunggu ditegur. Pemerintah akan terus mengawal setiap laporan sampai ada kepastian bagi pekerja," tegasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media