Nasional . 26/03/2026, 13:49 WIB

Buntut Kasus Andrie Yunus: Koalisi Sipil Desak Eks Kepala BAIS Diseret ke Peradilan Umum

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Gelombang desakan agar TNI melakukan reformasi menyeluruh pasca kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus menguat. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban dinilai tidak cukup tanpa adanya proses hukum yang transparan.

Koalisi menilai agenda revitalisasi internal TNI yang dicanangkan Pusat Penerangan TNI belum menyentuh akar persoalan. Mereka menuntut agar setiap prajurit, termasuk pemegang komando yang terlibat tindak pidana umum, diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau koneksitas.

"Di dalam negara hukum, tidak boleh ada kelompok yang diistimewakan peradilannya. Anggota militer yang terlibat pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum sesuai amanat UU TNI Pasal 65," tulis Koalisi Sipil dalam pernyataan resminya, Kamis 26 Maret 2026.

Kritik tajam juga diarahkan pada fungsi BAIS yang dinilai sering kali melampaui kewenangannya. Koalisi mendesak pemerintah segera melakukan reformasi intelijen strategis agar lembaga tersebut fokus pada ancaman kedaulatan dari luar negeri, bukan justru melakukan pengawasan atau kekerasan terhadap warga sipil di dalam negeri.

Dalam tuntutannya, Koalisi Sipil menyampaikan sepuluh poin utama, di antaranya desakan untuk memproses hukum Kepala BAIS yang baru saja dicopot, evaluasi tanggung jawab Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, serta reformasi peradilan militer. Mereka juga menyoroti pentingnya militer kembali ke barak dan tidak lagi menduduki jabatan-jabatan sipil strategis.

Di sisi lain, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa penyerahan jabatan Kabais merupakan bentuk tanggung jawab institusi. Merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto, TNI berkomitmen menindak tegas setiap prajurit yang melanggar hukum dan disiplin melalui agenda revitalisasi internal.

Namun bagi Koalisi Sipil, akuntabilitas TNI hanya bisa dibuktikan jika kasus yang menimpa Andrie Yunus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka bagi publik. Reformasi BAIS dianggap mendesak guna menghapus praktik "intelijen hitam" yang mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com