Nasional . 26/03/2026, 21:31 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Meski pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran di periode 13 hingga 29 Maret 2026, namun nyatanya masih banyak truk sumbu tiga yang melanggar pembatasan tersebut.
Padahal, aturan tersebut diterapkan untuk kelancaran arus mudik dan balik. Akibat banyaknya truk sumbu tiga yang melanggar pembatasan, di sejumlah daerah terjadi kemacetan.
Hingga arus balik, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan truk sumbu tiga. Kakorlantas Polri. Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menegur langsung sopir truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional.
Saat meninjau langsung Gerbang Tol Pejagan di Brebes, Jawa Tengah, Kamis, 26 Maret 2026, Agus menghampiri satu unit truk sumbu tiga yang dihentikan petugas.
Ia pun menegur langsung dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada sopir truk tersebut.
"Yang menyuruh perusahaan atau kamu sendiri?" tanya Agus.
"Perusahaan, Pak," jawab sopir tersebut.
Sopir itu juga mengaku bahwa dirinya mengangkut barang dari pabrik.
Agus kemudian mengingatkan sopir truk itu agar tidak melintas lagi di jalan tol selama masa pembatasan operasional angkutan barang.
"Ya sudah kamu balik saja. Nanti masyarakat marah kamu kok lewat jalan tol," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran pada 13 hingga 29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan.
Kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh ruas jalan, baik tol maupun arteri. Pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media