Nasional . 26/03/2026, 21:31 WIB

Kakorlantas Tegur Langsung Sopir Truk Sumbu Tiga yang Langgar Pembatasan operasional

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih tetap diizinkan beroperasi apabila mengangkut komoditas tertentu, seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk penanggulangan bencana.

Selain itu, pengangkutan bahan kebutuhan pokok juga diperbolehkan dengan syarat kendaraan tidak melebihi kapasitas muatan maupun dimensi, yang dibuktikan melalui dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com