Nasional . 26/03/2026, 21:31 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih tetap diizinkan beroperasi apabila mengangkut komoditas tertentu, seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk penanggulangan bencana.
Selain itu, pengangkutan bahan kebutuhan pokok juga diperbolehkan dengan syarat kendaraan tidak melebihi kapasitas muatan maupun dimensi, yang dibuktikan melalui dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media