Hukum dan Kriminal . 26/03/2026, 14:11 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia tambang. Kali ini, sebuah skandal besar yang diduga melibatkan PT JMB mencuat ke publik.
Perusahaan tersebut dituding melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Penyidikan yang dimulai sejak Januari 2026 ini mengungkap fakta mencengangkan. Tak tanggung-tanggung, penyidik telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.
Sebagai langkah penyelamatan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka triliunan rupiah, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penyitaan aset berskala besar.
Di dalam brankas para tersangka, ditemukan uang tunai senilai Rp214,28 miliar, ditambah dengan belasan jenis mata uang asing mulai dari USD, SGD, euro, hingga franc Swiss.
"Penyitaan ini adalah bentuk pertanggungjawaban nyata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga aset bergerak bernilai tinggi lainnya," ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan koleksi barang branded yang diduga berasal dari aliran dana haram tersebut.
Berikut adalah daftar aset mewah yang kini disita negara:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media