Hukum dan Kriminal . 27/03/2026, 06:13 WIB

Habiburokhman: Ustad SAM Terduga Kasus Pencabulan Santri Biasa Dipanggil Syekh AM

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Benny Jehadu.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video yang disebut berkaitan dengan kasus.

"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.

Kasus dugaan tindak asusila ini disebut melibatkan lebih dari satu korban. Kuasa hukum menyatakan para korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat peristiwa tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com