Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

news.fin.co.id - 28/03/2026, 09:33 WIB

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

Tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru

Ancaman hukumannya:

Bisa mencapai hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar

Langsung Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ST.

Penahanan dilakukan:

  • Selama 20 hari ke depan

  • Di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Langkah ini diambil untuk:

  • Mempermudah proses penyidikan

  • Mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID