Tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:
-
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru
Ancaman hukumannya:
Bisa mencapai hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar
Langsung Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ST.
Penahanan dilakukan:
-
Selama 20 hari ke depan
-
Di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Langkah ini diambil untuk:
-
Mempermudah proses penyidikan
-
Mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti