Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi
Praktik penambangan batu bara ilegal yang diduga berlangsung selama hampir sembilan tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:
-
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru
Ancaman hukumannya:
Bisa mencapai hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar
Baca Juga
Langsung Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ST.
Penahanan dilakukan:
-
Selama 20 hari ke depan
-
Di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Langkah ini diambil untuk:
-
Mempermudah proses penyidikan
-
Mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?