Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi
Praktik penambangan batu bara ilegal yang diduga berlangsung selama hampir sembilan tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Artinya, sejak saat itu:
PT AKT tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penambangan
Namun faktanya:
Kegiatan tambang dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025
Baca Juga
Dugaan Praktik Melawan Hukum dan Kerja Sama Oknum
Menurut penyidik, tersangka ST tetap menjalankan operasional tambang melalui PT AKT dan afiliasinya dengan cara:
-
Menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah
-
Melakukan penambangan tanpa izin resmi
-
Menjual hasil tambang secara ilegal
Baca Juga
Tak hanya itu, kasus ini juga diduga melibatkan:
Oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan
Hal ini membuat praktik ilegal tersebut bisa berjalan dalam waktu yang cukup lama.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga saat ini, total kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses audit.
Namun, melihat durasi operasi ilegal yang mencapai hampir satu dekade, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan:
-
Sangat besar
-
Berdampak pada keuangan negara dan perekonomian nasional
Jerat Hukum untuk Tersangka
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?