-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Catatan penting:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis—even hanya lewat satu hari—pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM tahun 2026:
-
SIM A (mobil): Rp 265.000
-
SIM C (motor): Rp 260.000
Rincian biaya:
-
Tes psikologi: Rp 100.000
-
Tes kesehatan: Rp 35.000
-
Biaya penerbitan SIM: Rp 125.000 – Rp 130.000
Biaya ini berlaku di layanan SIM Keliling maupun Satpas.
Perpanjang SIM Lewat Aplikasi
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi digital seperti SINAR.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat:
-
Memperpanjang SIM secara online
-
Mengurus pembuatan SIM baru
-
Menghemat waktu tanpa antre