Resmi Berlaku! BOCIL di Bawah 16 Tahun DILARANG Akses Medsos

news.fin.co.id - 28/03/2026, 22:57 WIB

Resmi Berlaku! BOCIL di Bawah 16 Tahun DILARANG Akses Medsos

Resmi Berlaku, BOCIL di Bawah 16 Tahun DILARANG Akses Medsos

Fin.co.id - Mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Aturan ini membatasi akses platform digital untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan di dunia maya.

Langkah ini merupakan implementasi dari PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) yang telah dicanangkan sejak setahun lalu.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kedaulatan digital Indonesia tidak bisa ditawar lagi, terutama jika menyangkut keamanan generasi penerus bangsa.

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya pada Jumat malam (27/3/2026).

Advertisement

Pemerintah telah memberikan waktu transisi selama 365 hari bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membenahi sistem verifikasi usia mereka. Kini, masa tenggang itu telah habis.

"Prinsip perlindungan anak harus berlaku universal tanpa diskriminasi. Setiap entitas bisnis yang mencari keuntungan di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di sini," tegas Meutya.

Siapa Platform yang Paling Kooperatif?

1. X (Twitter) & Bigo Live

  • Platform X milik Elon Musk terpantau paling sigap dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret. X berkomitmen mulai hari ini akan melakukan identifikasi massal dan menonaktifkan akun yang terdeteksi di bawah umur.
  • Sementara itu, Bigo Live melangkah lebih jauh dengan menetapkan batas usia minimal 18 tahun. Platform ini menerapkan moderasi berlapis berbasis AI (Kecerdasan Buatan) serta verifikasi manual untuk memastikan tidak ada "penyusup" di bawah umur dalam komunitas mereka.

2. TikTok & Roblox

Dua platform yang paling digandrungi anak-anak, TikTok dan Roblox, dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

  • TikTok: Berjanji akan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan sedang menyiapkan "peta jalan" khusus untuk pengguna usia 14-15 tahun.
  • Roblox: Sedang menyesuaikan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa beraktivitas secara offline demi keamanan.

Kebijakan PP Tunas 2026 lahir dari kekhawatiran mendalam terhadap paparan konten negatif, perundungan siber (cyber bullying), hingga eksploitasi anak di platform digital.

Advertisement

Dengan aturan ini, Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang menempatkan privasi dan mental anak di atas kepentingan komersial platform.

Masyarakat kini diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika masih menemukan platform yang membiarkan pengguna di bawah 16 tahun berkeliaran tanpa pengawasan sistem yang memadai.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID