Nasional . 28/03/2026, 22:57 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Aturan ini membatasi akses platform digital untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan di dunia maya.
Langkah ini merupakan implementasi dari PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) yang telah dicanangkan sejak setahun lalu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kedaulatan digital Indonesia tidak bisa ditawar lagi, terutama jika menyangkut keamanan generasi penerus bangsa.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya pada Jumat malam (27/3/2026).
Pemerintah telah memberikan waktu transisi selama 365 hari bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membenahi sistem verifikasi usia mereka. Kini, masa tenggang itu telah habis.
"Prinsip perlindungan anak harus berlaku universal tanpa diskriminasi. Setiap entitas bisnis yang mencari keuntungan di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di sini," tegas Meutya.
Dua platform yang paling digandrungi anak-anak, TikTok dan Roblox, dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Kebijakan PP Tunas 2026 lahir dari kekhawatiran mendalam terhadap paparan konten negatif, perundungan siber (cyber bullying), hingga eksploitasi anak di platform digital.
Dengan aturan ini, Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang menempatkan privasi dan mental anak di atas kepentingan komersial platform.
Masyarakat kini diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika masih menemukan platform yang membiarkan pengguna di bawah 16 tahun berkeliaran tanpa pengawasan sistem yang memadai.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media