Megapolitan . 29/03/2026, 12:23 WIB

Komisi III DPR Bakal Bedah Kasus Videografer Amsal Sitepu Besok!

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Ruang rapat Komisi III DPR RI dipastikan bakal riuh besok, Senin (30/3/2026). Agendanya yakni Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Kasus ini memantik atensi parlemen bukan karena nilai kerugian negaranya yang fantastis, melainkan karena adanya aroma ketidakadilan dalam proses hukum terhadap seorang pekerja kreatif.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Minggu (29/3/2026).

Kronologi Dari Karya Kreatif ke Kursi Pesakitan

Kasus yang menimpa pemilik CV Promiseland ini bermula dari proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan pembuatan video profil di 20 desa di Kabupaten Karo. Berikut adalah lini masa perjalanannya:

• Proses Produksi & Kesepakatan: Amsal mengerjakan video profil desa dengan nilai kontrak sekitar Rp 30 juta per desa. Dalam persidangan, 20 Kepala Desa yang hadir sebagai saksi menegaskan bahwa pengerjaan video telah rampung, administrasi lengkap, dan hasil karya diterima dengan baik tanpa komplain.

• Tudingan Mark-Up: Masalah muncul ketika jaksa menuding adanya penggelembungan anggaran (mark-up). Amsal didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

• Tuntutan Jaksa (20 Februari 2026): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 202,1 juta. JPU menilai Amsal berbelit-belit dan belum mengembalikan kerugian negara.

• Nota Pembelaan/Pledoi (4 Maret 2026): Di bawah pengawalan ketat dan dukungan massa "Relawan Pink", Amsal membacakan pledoi pribadi berjudul "Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih". Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan hanyalah seorang pekerja seni yang mencari nafkah.

• Eskalasi ke Parlemen (29-30 Maret 2026): Menjelang putusan, ketimpangan antara fakta persidangan (kesaksian para Kades) dan tuntutan jaksa memicu reaksi publik hingga bermuara pada pemanggilan oleh Komisi III DPR RI besok pagi.

Sentilan untuk Penegak Hukum

Habiburokhman menyoroti bahwa videografi adalah kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga kaku seperti pengadaan barang fisik. Ia mengingatkan penegak hukum agar tidak terjebak pada keadilan formalistik yang kaku.

"Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghasilkan keadilan substantif. Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya maksimalisasi pengembalian kerugian negara pada kasus-kasus kakap, bukan menyasar pekerja kreatif seperti ini," tegas politikus Gerindra tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com