Hukum dan Kriminal . 29/03/2026, 12:12 WIB

Komisi III DPR Kawal Dugaan Pelecehan Juri Tahfiz TV, Siapakah Sosok  "Syekh AM"? 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (2/4/2026) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pendakwah berinisial Syekh AM. Langkah ini diambil guna memastikan percepatan proses hukum di Bareskrim Polri serta memberikan ruang bagi para korban untuk menyuarakan keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa rapat tersebut akan menghadirkan perwakilan korban, tim kuasa hukum, serta jajaran Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Mabes Polri.

"Kami ingin memastikan suara korban didengar langsung oleh pembuat kebijakan dan penegak hukum. Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025," ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Identitas terduga pelaku menjadi perhatian publik setelah sempat muncul spekulasi liar di media sosial. Habiburokhman secara tegas mengklarifikasi bahwa sosok berinisial Syekh AM bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).

"Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang di lingkungan dakwahnya biasa dipanggil 'Syekh'," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan media nasional dan keterangan kuasa hukum korban, Benny Jehadu, sosok Syekh AM dikenal luas oleh publik sebagai:

• Juri Ajang Pencarian Bakat: Ia merupakan juri tetap dalam program lomba tahfiz (hafalan) Al-Qur'an di salah satu stasiun televisi nasional

• Pendakwah Inisial SAM: Sejumlah pemberitaan juga merujuk padanya dengan inisial SAM, yang dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis dalam lingkungan keagamaan

• Modus Operandi: Terduga pelaku diduga memanfaatkan otoritas keagamaannya untuk mendekati para santri. Kuasa hukum menyebut kliennya mengalami trauma psikologis mendalam akibat tindakan asusila yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.

Kasus ini dipandang sebagai ujian nyata bagi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penegak hukum diharapkan dapat menjerat pelaku dengan sanksi maksimal mengingat adanya relasi kuasa yang timpang antara pengajar dan santri.

Melalui RDPU pekan depan, Komisi III DPR berharap Bareskrim Polri dapat memaparkan perkembangan penyidikan secara transparan. "Tujuan utama kami adalah percepatan proses hukum agar para korban segera mendapatkan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Habiburokhman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com