Hukum dan Kriminal . 30/03/2026, 19:08 WIB

Ketua Komisi III DPR Minta Hakim PN Medan Beri Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi III DPR RI meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan bagi Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Habiburokhman, Senin, 30 Maret 2026.

Habiburokhman juga mengajukan permohonan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan, dengan Komisi III DPR RI bersedia menjadi penjamin.

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” tambahnya.

Menurut Habiburokhman, pekerjaan di sektor ekonomi kreatif memiliki nilai tertentu yang tidak bisa diabaikan. Ia menekankan bahwa pekerjaan kreatif videografer, termasuk ide atau konsep awal, pengeditan, pemotongan video, dan dubbing, tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0, sehingga tuduhan penggelembungan harga perlu dikaji dengan mempertimbangkan konteks kreatifnya.

“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku, termasuk melahirkan ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III mendukung pemberantasan korupsi, namun menekankan bahwa tujuan utama adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan terdakwa secara semena-mena. Dalam kasus Amsal, dengan kerugian negara senilai Rp202 juta, fokus sebaiknya pada pengembalian kerugian keuangan negara.

“Dalam kasus Saudara Amsal dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Komisi III juga berharap putusan pengadilan tidak menjadi preseden negatif bagi sektor ekonomi kreatif dan digital di Indonesia.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tutup Habiburokhman.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com