Politik . 30/03/2026, 15:12 WIB

Videografer Asal Sumut Bantah Korupsi, Ungkap Kronologi Proyek Video Profil Desa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, memaparkan alur kejadian yang membuat dirinya terseret kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa.

Ia menjelaskan, semuanya bermula saat pandemi Covid-19 melanda. Pada masa itu, sektor ekonomi kreatif terpukul keras akibat pembatasan aktivitas, sehingga banyak pelaku usaha kehilangan pekerjaan.

Dalam kondisi tersebut, Amsal berinisiatif membuat proyek video profil desa sebagai peluang baru.

"Jadi karena tidak adanya lagi lapangan pekerjaan itu, Pak, saya punya ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo dan saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah," kata Amsal dalam RDP secara virtual bersama Komisi III DPR RI, Senin, 30 Maret 2026.

Ia kemudian menawarkan jasa tersebut langsung kepada para kepala desa dengan nilai proposal sebesar Rp30 juta. Pada tahun 2020, sekitar 10 hingga 12 desa menyetujui kerja sama dan menandatangani kontrak resmi, termasuk ketentuan revisi hingga tiga kali sebelum hasil akhir diserahkan.

Amsal menegaskan bahwa pekerjaan dilakukan secara profesional dengan peralatan memadai oleh tim yang berpengalaman.

"Kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional, Pak. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sistem pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Setelah proyek rampung, ia menerima pembayaran sesuai kesepakatan awal.

"Kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta, tetap seperti proposal, tetap seperti SPJ yang saya tanda tangani, Pak. Tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang diberikan oleh desa. Jadi kami menerima itu uang yang sudah membayar pajaknya begitu," cerita dia.

Namun, tidak semua proyek berjalan lancar. Beberapa desa bahkan tidak melakukan pembayaran karena keterbatasan anggaran, dan hal itu ia anggap sebagai risiko pekerjaan.

"Faktanya pak, ada desa yang sudah kami ambil videonya sudah selesai, itu tidak ada serah terimanya bahkan, maksudnya itu tidak dibayarkan karena anggarannya tidak cukup. Itupun kami tidak pernah permasalahkan pak. Ada desa, karena memang itu menjadi risiko kami karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," jelasnya.

Permasalahan hukum muncul pada tahun 2025 saat Amsal dipanggil sebagai saksi. Namun, pada 19 November 2025 statusnya berubah menjadi tersangka berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Karo yang menyebut adanya kerugian negara.

"Awalnya menjadi Saksi atas proyek pembuatan video profil desa ini dan 19 November 2025 ketika saya menjadi Saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut penyidik pada saat itu, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah saya kerjakan," ungkapnya.

Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat, sementara para kepala desa yang bekerja sama dengannya justru mengaku tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut.

"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan, mereka sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat, tapi Inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah," tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com