2. Kendaraan umum roda 4 (angkutan orang atau barang)
-
Maksimal 80 liter per hari per kendaraan
3. Kendaraan umum roda 6 atau lebih
-
Maksimal 200 liter per hari per kendaraan
4. Kendaraan pelayanan umum
Termasuk kendaraan berikut:
-
Ambulans
-
Mobil jenazah
-
Mobil pemadam kebakaran
-
Mobil pengangkut sampah
Kuota maksimal:
-
50 liter per hari per kendaraan
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi Solar subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mencegah penimbunan maupun pembelian berlebihan.
Batas Pembelian Pertalite RON 90
Selain Solar, pemerintah juga memberlakukan pembatasan terhadap Pertalite (RON 90) yang termasuk dalam kategori JBKP.
Adapun ketentuan pembelian Pertalite sebagai berikut:
1. Kendaraan roda 4 pribadi atau umum
Untuk kendaraan yang digunakan mengangkut orang maupun barang: