-
Maksimal 50 liter per hari per kendaraan
2. Kendaraan pelayanan umum
Meliputi:
-
Ambulans
-
Mobil jenazah
-
Mobil pemadam kebakaran
-
Mobil pengangkut sampah
Kuota pembelian:
-
50 liter per hari per kendaraan
Berlaku di Seluruh SPBU Penugasan
Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM ini wajib dilaksanakan oleh badan usaha penugasan, yaitu perusahaan yang mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.
Artinya, seluruh SPBU yang menyalurkan Pertalite dan Solar subsidi harus mengikuti aturan kuota tersebut.
Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara ketat untuk memastikan distribusi BBM tetap terkendali dan tepat sasaran.
Pemerintah Dorong Efisiensi Energi Nasional
Selain membatasi pembelian BBM, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mulai melakukan efisiensi penggunaan energi.
Beberapa langkah yang didorong antara lain:
-
Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
-
Memaksimalkan transportasi umum
-
Mendorong penggunaan energi alternatif
-
Mengoptimalkan manajemen stok energi nasional
Kebijakan pembatasan ini diharapkan dapat menjaga ketahanan energi nasional, terutama jika terjadi gangguan pasokan minyak global akibat situasi geopolitik internasional. (*)