Nasional . 01/04/2026, 19:35 WIB
Penulis : Sahroni | Editor : Sahroni
fin.co.id - Aturan pembelian BBM kini resmi diberlakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran bahan bakar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya konsumsi energi, sekaligus menjadi upaya menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Dalam beberapa waktu terakhir, antrean panjang di sejumlah SPBU hingga kelangkaan bahan bakar di beberapa daerah menjadi perhatian serius.
Pemerintah menilai, tanpa pengawasan ketat, distribusi BBM subsidi berisiko tidak merata dan justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Melalui kebijakan terbaru ini, sistem pengendalian konsumsi mulai diperjelas dengan menetapkan batas pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan.
Skema ini menjadi bagian penting dari kebijakan distribusi BBM subsidi yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, aturan pembelian BBM Pertalite dan Solar dibedakan berdasarkan karakteristik penggunaan masing-masing jenis bahan bakar.
Untuk Solar subsidi, pemerintah menetapkan batas yang lebih rinci karena penggunaannya dominan pada sektor logistik dan transportasi umum. Berikut rinciannya:
Pembatasan ini menjadi bagian dari kebijakan pembelian BBM bersubsidi yang difokuskan untuk mendukung sektor produktif dan layanan publik.
Sementara itu, aturan pembelian BBM untuk jenis Pertalite dibuat lebih sederhana, dengan batas yang relatif seragam:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media