Hukum dan Kriminal . 01/04/2026, 14:14 WIB

Polda Metro Jaya Pamerkan Rp 620 Juta Duit Palsu, Ingatkan Masyarakat Waspada

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar yang disembunyikan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp620 juta. Selain menyita uang fiktif tersebut, polisi juga meringkus seorang pria berinisial MP yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut.

Dalam jumpa pers digelar Rabu 1 April 2026, dijelaskan bahwa penangkapan terhadap MP dilakukan oleh tim penyidik pada Senin, 30 Maret 2026, di dalam salah satu kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan gepokan uang palsu yang disimpan secara rapi di dalam sebuah kotak menyerupai peti berwarna silver serta beberapa kardus.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam rilis resminya di Mapolda Metro Jaya, pihak kepolisian juga memamerkan sejumlah alat produksi yang disita dari lokasi kejadian. Barang bukti yang dihadirkan meliputi mesin cetak atau printer, tinta warna, alat pemotong kertas, hingga tumpukan kertas A4 yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan uang palsu. Kelengkapan peralatan ini mengindikasikan bahwa pelaku memiliki sarana mandiri untuk memproduksi uang tiruan tersebut dalam skala besar.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penyidik fokus mendalami peran spesifik dari tersangka MP serta memetakan jalur peredaran uang palsu yang telah direncanakan oleh sindikat tersebut. Polisi berkomitmen untuk membongkar tuntas jejaring produsen dan pengedar guna mencegah kerugian di tengah masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan waspada saat melakukan transaksi menggunakan uang tunai, terutama untuk pecahan besar. Warga diminta untuk menerapkan prinsip dilihat, diraba, dan diterawang guna memastikan keaslian uang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com