Hukum dan Kriminal . 02/04/2026, 16:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memastikan pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono yang berlangsung hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi. Hal ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan promosi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai brand ambassador.
"Pemanggilan terhadap DH dan istrinya A dalam kapasitas sebagai saksi. Dari fakta penyelidikan, keduanya pernah dilibatkan dalam promosi bisnis PT DSI," katanya kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.
Penyidik, lanjutnya, akan menggali lebih dalam aktivitas keduanya selama menjalankan peran tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Nanti akan kita lihat keterangan yang bisa didapat dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dalam perkara dugaan penipuan serta pengelolaan dana bermasalah yang melibatkan PT DSI.
Dude menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim," bebernya.
Ia juga menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kali dijalaninya sejak kasus ini mencuat.
"Iya betul, ini pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," terangnya.
Dude mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama kurang lebih tiga tahun.
"Dari 2022 sampai 2025, sekitar tiga tahun," sebutnya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa kerja sama tersebut kini telah berakhir.
"Sekarang sudah selesai," terangnya.
Rafi Adhi/DIsway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media