Ekonomi . 02/04/2026, 11:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Hari Ini, Tembus Rp2,92 Juta per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali bikin pelaku pasar gerak cepat. Berdasarkan pantauan terbaru di laman Logam Mulia pada Kamis pukul 08.51 WIB, harga emas Antam naik Rp20.000 dan kini menyentuh level Rp2.922.000 per gram. Kenaikan ini langsung menarik perhatian investor, terutama mereka yang tidak ingin ketinggalan momentum.

Kondisi ini juga memperkuat tren emas sebagai aset lindung nilai yang masih jadi incaran. Apalagi, pergerakan harga yang dinamis sering dimanfaatkan untuk strategi jangka pendek maupun panjang.

Harga Buyback Ikut Naik, Ini Angkanya

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.637.000 per gram. Artinya, bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, potensi keuntungan ikut meningkat seiring kenaikan harga ini.

Namun, penting untuk diingat bahwa harga emas bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, banyak investor memilih memantau pergerakan harga secara rutin agar tidak salah ambil keputusan.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.511.000
  • 1 gram: Rp2.922.000
  • 2 gram: Rp5.784.000
  • 3 gram: Rp8.651.000
  • 5 gram: Rp14.385.000
  • 10 gram: Rp28.715.000
  • 25 gram: Rp71.662.000
  • 50 gram: Rp143.245.000
  • 100 gram: Rp286.412.000
  • 250 gram: Rp715.765.000
  • 500 gram: Rp1.431.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.862.600.000

Dengan variasi harga tersebut, investor bisa menyesuaikan pembelian sesuai dengan budget dan strategi investasi masing-masing.

Pajak Emas Antam

Selain harga, ada faktor penting lain yang wajib diperhatikan, yaitu pajak. Setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan emas:

  • Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  • Besarannya 1,5% bagi pemilik NPWP
  • Sementara non-NPWP dikenakan 3%

Menariknya, pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi investor tidak perlu repot menghitung secara manual.

Di sisi lain, pembelian emas juga dikenakan pajak:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com