Internasional . 02/04/2026, 20:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Di sisi lain, aturan dalam NATO sebenarnya membuka peluang bagi negara anggota untuk mundur.
Dalam Pasal 13 Traktat Atlantik Utara disebutkan bahwa negara anggota dapat keluar dari persekutuan tersebut dengan:
memberikan pemberitahuan resmi
menunggu masa transisi selama satu tahun sebelum keputusan berlaku
Menariknya, pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada Amerika Serikat sebagai perjanjian negara penyimpan (negara penyimpanan) sebelum disimpan ke negara anggota lainnya.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun negara yang pernah keluar dari NATO sejak didirikannya hal tersebut.
Langkah untuk keluar dari NATO juga menghadapi tantangan dari hukum domestik Amerika Serikat.
Pada tahun 2023, Kongres AS mengesahkan aturan yang kemudian ditandatangani oleh Presiden saat itu, Joe Biden .
Aturan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak dapat menarik Amerika Serikat dari NATO tanpa persetujuan dua pertiga Senat .
Regulasi ini juga melarang penggunaan dana pemerintah untuk mendukung proses keluar dari NATO.
Kebijakan ini diusulkan oleh dua senator lintas partai, yaitu:
Tim Kaine dari Partai Demokrat
Marco Rubio dari Partai Republik
Ketentuan tersebut dimasukkan sebagai amandemen dalam National Defense Authorization Act 2024 (NDAA), yaitu undang-undang tahunan yang mengatur kebijakan perlindungan Amerika Serikat.
Meski demikian, memuat hukum terkait kewenangan presiden masih terbuka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media