Internasional . 02/04/2026, 20:19 WIB

KECEWA! Trump Pertimbangkan AS Keluar dari NATO, Apakah Secara Hukum Memungkinkan?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Di sisi lain, aturan dalam NATO sebenarnya membuka peluang bagi negara anggota untuk mundur.

Dalam Pasal 13 Traktat Atlantik Utara disebutkan bahwa negara anggota dapat keluar dari persekutuan tersebut dengan:

  • memberikan pemberitahuan resmi

  • menunggu masa transisi selama satu tahun sebelum keputusan berlaku

Menariknya, pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada Amerika Serikat sebagai perjanjian negara penyimpan (negara penyimpanan) sebelum disimpan ke negara anggota lainnya.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun negara yang pernah keluar dari NATO sejak didirikannya hal tersebut.

Undang-Undang AS Membatasi Langkah Presiden

Langkah untuk keluar dari NATO juga menghadapi tantangan dari hukum domestik Amerika Serikat.

Pada tahun 2023, Kongres AS mengesahkan aturan yang kemudian ditandatangani oleh Presiden saat itu, Joe Biden .

Aturan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak dapat menarik Amerika Serikat dari NATO tanpa persetujuan dua pertiga Senat .

Regulasi ini juga melarang penggunaan dana pemerintah untuk mendukung proses keluar dari NATO.

Kebijakan ini diusulkan oleh dua senator lintas partai, yaitu:

  • Tim Kaine dari Partai Demokrat

  • Marco Rubio dari Partai Republik

Ketentuan tersebut dimasukkan sebagai amandemen dalam National Defense Authorization Act 2024 (NDAA), yaitu undang-undang tahunan yang mengatur kebijakan perlindungan Amerika Serikat.

Potensi Konflik Hukum di Mahkamah Agung

Meski demikian, memuat hukum terkait kewenangan presiden masih terbuka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com