Hukum dan Kriminal . 02/04/2026, 15:21 WIB

Polisi Sita Rp 650 Juta Uang Palsu dari "Dukun" di Parung Bogor

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan uang palsu yang menggunakan modus perdukunan di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MP alias Mahfud (39) beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 650 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai dukun yang mampu menggandakan uang. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang asli sebagai syarat ritual, sementara pelaku menyiapkan uang palsu untuk meyakinkan korbannya.

"Tersangka mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai mencapai Rp 650 juta. Uang tersebut digunakan untuk mendukung tipu dayanya dalam praktik penggandaan uang," ujar Martuasah dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari ArahKata.com, Kamis (2/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang menawarkan jasa penggandaan uang. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan, petugas melakukan penggerebekan di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung pada Senin (30/3/2026).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 12.191 lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, mulai dari yang baru tercetak satu sisi hingga yang siap edar. Selain itu, petugas menyita dua unit printer, telepon seluler, uang asli sebagai sampel, serta peralatan pendukung seperti kertas karton, gunting, dan tinta.

Kasubdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menambahkan bahwa pelaku bekerja seorang diri. Motif utama tersangka melakukan tindakan kriminal ini adalah desakan ekonomi.

"Pelaku menyalin uang asli menggunakan printer ke kertas karton, kemudian dipotong agar menyerupai aslinya. Rencananya, uang ini akan diedarkan dengan dalih hasil ritual penggandaan uang di kampung halamannya," tutur Robby.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran yang tidak masuk akal serta teliti dalam bertransaksi tunai. Ia mengingatkan kembali pentingnya prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mengenali keaslian uang.

Atas perbuatannya, tersangka Mahfud kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 374 serta Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com