Megapolitan . 03/04/2026, 16:02 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas dengan memperketat izin perjalanan dinas bagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan.
Pramono menegaskan akan memeriksa langsung setiap pengajuan perjalanan dinas yang membutuhkan persetujuannya. Jika dinilai tidak memberi manfaat nyata bagi Jakarta, izin tersebut akan langsung ditolak.
“Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” tegasnya, Jumat, 3 April 2026.
Tak hanya menyasar pejabat di lingkungan Pemprov, aturan ini juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pramono bahkan menyebut sudah banyak pengajuan perjalanan dinas yang tidak disetujui.
Meski melakukan efisiensi, Pemprov DKI justru mencatat kinerja pendapatan yang positif. Pada triwulan pertama 2026, realisasi penerimaan pajak berhasil melampaui target hingga 100,28 persen.
Capaian ini didorong oleh berbagai program kreatif selama periode Imlek hingga Idul Fitri, seperti Jakarta Festive Wonder dan Mudik ke Jakarta, yang berlangsung pada 4–31 Maret 2026.
Dua program tersebut menyumbang pendapatan daerah hingga Rp7,3 triliun, serta retribusi sebesar Rp113,4 miliar.
“Apakah harus efisiensi? Kami tetap lakukan itu,” ujar Pramono.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah memangkas perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, guna menekan belanja.
Dalam Surat Edaran Mendagri, kepala daerah diminta mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, termasuk membatasi jumlah rombongan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas anggaran sekaligus memastikan setiap pengeluaran benar-benar berdampak bagi pembangunan daerah.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media