Hukum dan Kriminal . 04/04/2026, 17:05 WIB

Perkara Sudah Inkrah di Kejagung, Kenapa Dibongkar Lagi oleh Kejari Depok?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Pasal ini menuntut jaksa penuntut umum untuk bekerja dengan presisi tinggi sejak awal. Dengan adanya batas tegas ne bis in idem, penuntut tidak boleh menyisakan fakta hukum secara sengaja untuk digunakan dalam penuntutan "gelombang kedua". Keutuhan berkas perkara menjadi harga mati.

3. Konsistensi putusan peradilan.

Salah satu ancaman terbesar bagi wibawa hukum adalah munculnya putusan yang saling bertentangan untuk objek yang sama. KUHP nasional melalui Pasal 134 memastikan suara meja hijau adalah suara final yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh negara itu sendiri.

Kapuspenkum Belum Memberikan Respons

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dengan adanya penyidikan suatu perkara yang sebelumnya pernah disidik jajaran Jampidsus Kejagung ini, belum memberikan respons substansi perkara.

Anang Supriatna hanya merespons singkat dengan memberikan informasi bahwa pihaknya sedang istirahat di rumah sakit.

"Maaf bapak lagi di RS istirahat pak," balas pesan singkat tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com