Hukum dan Kriminal . 04/04/2026, 17:05 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam proyek pengadaan lahan PT Adhi Persada Realti (APR).
Kasus yang berlokasi di Jalan Raya Limo, Kota Depok ini mencatat angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp56,6 miliar.
Dua orang dari pihak swasta, masing-masing berinisial K dan J, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat terkait peran mereka sebagai perantara.
Keduanya diduga melakukan manipulasi sistematis yang menyebabkan anak perusahaan BUMN, PT Adhi Karya (Persero), tersebut mengeluarkan uang besar tanpa mendapatkan fisik tanah se-inci pun.
Kasi Pidsus Kejari Depok, M. Ihsan Pasamula Gufran, menegaskan langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan adanya kekhawatiran tersangka menghalangi fakta, penahanan pun dilakukan.
"Uangnya sudah keluar, tapi tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR. Kami menetapkan K dan J sebagai tersangka karena peran mereka sebagai perantara yang merugikan keuangan negara," ujar M. Ihsan Pasamula Gufran di Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).
Kejahatan ini bermula pada periode 2012–2013 saat PT APR (kini PT Adhi Persada Properti) berencana membebaskan lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Limo dengan anggaran Rp60,2 miliar.
Namun, dalam prosesnya, tersangka K dan J melakukan skenario maut:
Perkara ini sejatinya merupakan pengembangan dari kasus besar yang sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Jika sebelumnya sudah ada lima orang yang divonis berkekuatan hukum tetap (inkrah), penangkapan K dan J membuktikan bahwa Kejari Depok terus memburu pihak-pihak yang luput dari jeratan hukum sebelumnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media