PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus hukum.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penghitungan kerugian negara di masa depan.