PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus hukum.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penghitungan kerugian negara di masa depan.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal