PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

news.fin.co.id - 04/04/2026, 16:38 WIB

PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

PUTUSAN MK, Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penghitungan kerugian negara di masa depan.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID