Hukum dan Kriminal

PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus hukum.

PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH
PUTUSAN MK, Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penghitungan kerugian negara di masa depan.

Berita Terkait