Implikasi Putusan MK Terhadap Proses Pembuktian di Pengadilan
Dengan ditolaknya seluruh permohonan mahasiswa tersebut, MK menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan rujukan utama yang mengikat dalam proses pembuktian kerugian negara.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalil pemohon mengenai ketiadaan parameter yang jelas tidak dapat diterima.
Maka, dalam setiap proses peradilan pidana korupsi atau tindak pidana lainnya yang menyinggung keuangan negara, laporan dari BPK menjadi alat bukti kunci.
Instansi lain atau lembaga audit internal tetap dapat membantu, namun penetapan angka final berada di bawah payung otoritas BPK RI.
Daftar 9 Hakim Konstitusi dalam Putusan Ini
1. Suhartoyo (Ketua)
2. Saldi Isra
3. Daniel Yusmic P. Foekh
4. M. Guntur Hamzah
5. Anwar Usman
6. Enny Nurbaningsih
7. Ridwan Mansyur
8. Arsul Sani
9. Adies Kadir