PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus hukum.
Implikasi Putusan MK Terhadap Proses Pembuktian di Pengadilan
Dengan ditolaknya seluruh permohonan mahasiswa tersebut, MK menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan rujukan utama yang mengikat dalam proses pembuktian kerugian negara.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalil pemohon mengenai ketiadaan parameter yang jelas tidak dapat diterima.
Maka, dalam setiap proses peradilan pidana korupsi atau tindak pidana lainnya yang menyinggung keuangan negara, laporan dari BPK menjadi alat bukti kunci.
Instansi lain atau lembaga audit internal tetap dapat membantu, namun penetapan angka final berada di bawah payung otoritas BPK RI.
Baca Juga
Daftar 9 Hakim Konstitusi dalam Putusan Ini
1. Suhartoyo (Ketua)
2. Saldi Isra
3. Daniel Yusmic P. Foekh
4. M. Guntur Hamzah
Baca Juga
5. Anwar Usman
6. Enny Nurbaningsih
7. Ridwan Mansyur
8. Arsul Sani
9. Adies Kadir
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk