PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

news.fin.co.id - 04/04/2026, 16:38 WIB

PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

PUTUSAN MK, Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

Implikasi Putusan MK Terhadap Proses Pembuktian di Pengadilan

Dengan ditolaknya seluruh permohonan mahasiswa tersebut, MK menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan rujukan utama yang mengikat dalam proses pembuktian kerugian negara.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalil pemohon mengenai ketiadaan parameter yang jelas tidak dapat diterima.

Maka, dalam setiap proses peradilan pidana korupsi atau tindak pidana lainnya yang menyinggung keuangan negara, laporan dari BPK menjadi alat bukti kunci.

Advertisement

Instansi lain atau lembaga audit internal tetap dapat membantu, namun penetapan angka final berada di bawah payung otoritas BPK RI.

Daftar 9 Hakim Konstitusi dalam Putusan Ini

1. Suhartoyo (Ketua)

2. Saldi Isra

3. Daniel Yusmic P. Foekh

4. M. Guntur Hamzah

5. Anwar Usman

6. Enny Nurbaningsih

7. Ridwan Mansyur

8. Arsul Sani

9. Adies Kadir

Advertisement
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID