Megapolitan . 05/04/2026, 08:33 WIB

Pasca Disegel, Pemkab Tangerang Siapkan Aula Kecamatan Bagi Jemaat POUK Tesalonika Beribadah 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga tetap dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tenang. Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah daerah menyediakan aula eks Kantor Kecamatan Teluknaga sebagai lokasi ibadah sementara mulai Minggu (5/4/2026).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat meninjau kesiapan lokasi dan berdialog dengan perwakilan jemaat di Teluknaga, Sabtu (4/4/2026). Langkah ini diambil menyusul polemik penggunaan bangunan yayasan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat ibadah namun belum memenuhi izin administratif.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak membeda-bedakan agama. Kami hadir untuk memastikan seluruh masyarakat dapat beribadah sesuai keyakinannya dengan aman dan nyaman," ujar Maesyal.

Maesyal menegaskan bahwa fasilitas pendukung seperti alat pendingin ruangan (AC), toilet, hingga kursi telah disiapkan di aula tersebut agar jemaat dapat beribadah dengan layak.

Untuk solusi jangka panjang, pemerintah daerah berkomitmen membantu mencarikan lokasi permanen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (SKB Dua Menteri) serta mendapat persetujuan masyarakat sekitar. "Opsi yang dijajaki meliputi pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) atau relokasi ke area ruko di wilayah Teluknaga," tandasnya.

Persoalan Izin

Langkah preventif ini diambil setelah adanya tindakan penyegelan terhadap bangunan yang selama ini digunakan oleh jemaat POUK Tesalonika. Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Johannes Nurwahyudi, meluruskan bahwa tindakan tersebut bukanlah pelarangan ibadah, melainkan penertiban administratif terhadap fungsi bangunan.

"Yang terjadi adalah penertiban terhadap gedung yayasan karena kendala izin peruntukan, bukan pelarangan ibadah gereja. Informasi yang menyebut ada pelarangan ibadah Jumat Agung itu tidak benar dan bersifat provokatif," kata Johannes.

Pendeta Michael Siahaan, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam memberikan jaminan keamanan dan solusi tempat. Ia memastikan jemaat akan mengikuti arahan untuk beribadah di aula kecamatan demi menjaga kondusivitas wilayah.

"Kami bersyukur atas kehadiran Bapak Bupati dan unsur Forkopimda. Ini menjadi jawaban atas kerinduan kami untuk beribadah dengan tenang tanpa ada rasa waswas," ungkap Michael.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com