Alasan MK Tolak Gugatan Usia Pensiun Guru Disamakan dengan Dosen

news.fin.co.id - 06/04/2026, 18:25 WIB

Alasan MK Tolak Gugatan Usia Pensiun Guru Disamakan dengan Dosen

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa sistem pendidikan memiliki mekanisme yang berbeda antara guru dan dosen.

Guru memiliki peran penting dalam pendidikan dasar dan menengah, sementara guru berperan dalam pendidikan tinggi dengan jalur akademik yang berbeda.

Meski begitu, isu kesejahteraan dan motivasi kerja guru tetap menjadi perhatian penting dalam pengembangan sistem pendidikan nasional.

Jika suatu saat dilakukan perubahan kebijakan terkait usia pensiun guru, keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID